Pertanyaan kepada para calon kepala dan wakil kepala daerah dalam benakmu merebut “kursi” itu sebagai bentuk tanggungjawab pelayanan atau
dimaknai sebagai sumber kekuasaan. Jika anda merasa merebut “kursi” sebagai sumber kekuasaan, maka pasti akan terjadi kesewenang -wenangan. Ada sebuah adagium oleh Lord Acton seorang sejarawan Prancis, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.
Jika tidak hati-hati, seseorang yang memiliki kekuasaan ada kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya tidak lagi digunakan sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, tapi malah untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, kroni/tim sukses dan pengurus partai politik.
Parpol Dagang “kursi”
Suasana menyongsong 27 November 2024 pemilihan calon gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sangat terasa. Para bakal calon pemimpin mulai membangun komunikasi antar figur yang digadang- gadang maju, ada juga bakal calon pemimpin datang bertandang ke rumah calon pemimpin lain untuk menyatukan visi misi jika satu paket calon. Dan, yang sangat penting wajib melalui usungan partai politik atau jalur independen/perorangan langkah normatifnya.
Artinya, partai politik merupakan “kendaraan” seseorang kalau berminat menjadi salah satu penyelenggara pemerintah, sebagai eksekutif.
Pertanyaan kritis selanjutnya, apa hakikat negara memberikan ruang bagi sekelompok warga mendirikan parpol? Tidak lain adalah partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas partisipasi politik dalam masyarakat.
Selanjutnya, amunisi atau mesin penggerak kendaraan politik ini apa? Dalam hal
pendapatan atau sumber keuangan partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Apakah dengan sumber pendanaan ini parpol bisa membawa kendaraan politiknya? Disinilah “kursi” menjadi ladang duit yang bahasa kerennya
politik transaksional.
Kita tahu dan sadar praktek demikian ini justru mencederai hakikat demokrasi. Karena apapun alasannya dalam politik transaksional ini jelas oknum oknum partai memperdagangkan politik hanya untuk merebut kekuasaan dalam pemerintahan. Dan, praktik “kotor” ini sudah menjadi “habit” sangat sulit untuk dicegah. Jadi partai jual kursi adalah praktik demokrasi saat ini setuju atau tidak, riil ada.
Pertanyaan mendasar, “kursi” tersebut milik parpol atau rakyat? Jika milik rakyat mengapa harganya “mahal”? Apakah tidak ada perasaan bersalah malu, oknum- oknum pengurus parpol menjual “kursi” milik rakyat dengan harga fantastis 500 juta bahkan miliaran per kursi kepada calon kepala dan wakil kepala daerah untuk merebut kekuasaan yang sejatinya dimiliki rakyat. Sadar atau tidak praktik “kotor” demikian ini justru parpol yang menciptakan “ruang” agar kepala dan wakil kepala daerah melakukan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang dalam tata kelola administrasi pemerintahan agar pundi pribadinya terisi kembali akibat terkuras praktik politik transaksional.
“Kursi” kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat hanya fatamorgana. Coba kita renungkan di masa “adven” pilkada 27 November 2024. )**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
