Menurut Meridian, dari awal sebelum dilakukan pekerjaan yaitu tahapan pelelangan, sudah muncul beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh Pokja yang mengakibatkan adanya sikap protes yang dilakukan oleh salah satu peserta lelang tentang adanya dugaan konspirasi oleh Pokja untuk memenangkan rekanan tertentu.
” Kita sangat optimis bila kelak Kejari Sikka akan meningkatkan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek itu ke tahapan penyidikan dan menetapkan para tersangkanya” beber Meridian.
Meridian mengaku bahwa, sejak awal TPDI telah melakukan investigasi dan mendapatkan bahwa dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Paga terdapat dugaan kuat adanya manipulasi dan pengaturan pemenang lelang sehingga proses lelang tersebut diduga hanya formalitas belaka.
Selain itu lanjutnya, pekerjaannya proyek itu pun diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. PPK kata Meridian, diduga tidak mengecek harga pasar untuk review HPS nya. HPS diduga di mark up mendekati harga penawaran dan pekerjaan belum selesai namun diduga pembayaran sudah dilakukan 100 persen.
“Dugaan Korupsi Pembangunan puskesmas Paga ini kelak bisa saja menjadi proyek sarana kesehatan ke 4 yang dikorupsi oleh oknum-oknum tamak, setelah Proyek Pembangunan Puskesmas Bola, Proyek Pembangunan Puskesmas Waigete dan Proyek Pengadaan Trafo di RSUD TC Hillers ” tulis Meridian. (B76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
