Dirinya meminta pihak Kepolisian terkait agar segera menutup tambang galian C yang beraktivitas di ruas jalan tersebut.
“Dampak dari aktivitas itu sudah ada, jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka di sekitar lokasi penambangan rusak,selain itu lanjutnya jika tambang ilegal ini dibiarkan beroperasi maka bukan tak mungkin dampak yang lebih besar terjadi, seperti banjir bandang dan longsor “ tandasnya.
Oleh sebab itu, secara tegas Kasatker Eben Adam meminta agar aktivitas tambang ilegal yang ada di sepanjang ruas jalan tersebut harus dihentikan, agar tidak terjadi bencana yang mungkin bisa mengakibatkan korban jiwa. (B76/tim)
CATATAN REDAKSI
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
