“Lagi pula sengketa hasil Pilkades Lorotolus telah terklarifikasi dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkades Lorotolus tanggal 9 Desember 2022 oleh para saksi masing-masing Cakades, termasuk saksi dari Cakades Nomor Urut 1 yaitu YL. Tentang adanya Selisih Sisa Surat Suara Yang Tidak Terpakai sebanyak 50 lembar dalam Pilkades Lorotulus, sebenarnya telah terklarifikasi dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pilkades Lorotolus tanggal 9 Desember 2022 oleh 4 orang saksi mandat dari ke-4 Calon kepala Desa termasuk saksi Mandat pelapor calon kepala desa nomor urut -1 Yansensius Un Luis, SE,” beber Januarius Cs.
Yanuarius Cs juga menjelaskan dalam surat keberatan mereka (surat keberatan penyelidikan sengketa Pilkades Lorotorus, red) kepada Penyidik Polres Malaka, bahwa fakta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka pun adalah untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan. Namun, dalam surat panggilan tersebut tidak diterangkan secara tegas dan jelas oleh penyidik Perkara Tindak Pidana Penipuan tentang apa, dan diatur dalam undang-undang yang mana sehingga mereka adalah saksinya.
“Penyidik Reskrim Polres Malaka dalam surat panggilannya, hanya menerangkan bahwa panggilan untuk pemeriksaan atas mereka sebagai – saksi terlapor tindak pidana“penipuan” yang hanya didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/190/XII/2022/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 12 Desember 2022 dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal laporan polisi, dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.lidik/190/XII/2022/Reksrim, tanggal 12 Desember 2022,” beber Yanuarius Cs.
Yanuarius mengungkapkan, bahwa selain dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlapor tindak pidana pilakdes yang tidak ada aturan dan rujukan undang undang tentang tindak pidana Pilakdes oleh Polisi, Penyidik Reskrim Polres Malaka juga telah mengundang dan memediasi para pihak, yaitu Panitia Pilakdes Lorotolus, Para Saksi Mandat masing-masing cakades, Ketua BPD dan Anggota Desa Lorotolus, Para Cakades Lorotolus, dan Panitia Pemilihan Kabupaten Malaka di ruang kasat Reskrim Polres Malaka pada tanggal 30 Januari 2023 untuk penyelesaian sengketa Pilkades Lorotolus dengan membuka kotak suara. “Namun, forum mediasi menolak untuk membuka kotak suara karena hal itu bukan merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.
Walau demikian, kata Yanuarius Cs, sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum, mereka tetap datang menjawabi panggilan Penyidik Polres Malaka.
Para mantan Panitia Pilkades Lorotolus tahun 2022 itu dalam nada kritis mengatakan, kalau YL (Pelapor) melaporkan mereka ke Polisi seolah olah telah terjadi tindak pidana “penipuan”. Padahal tidak demikian, sehingga laporan tersebut dapat dikatakan sebagai fitnah dan dapat mencemarkan nama baik panitia Pilakdes Lorotolus. “Panitia Pilakdes Lorotolus meminta kepada pelapor agar dalam waktu satu minggu ke depan untuk menarik kembali laporannya, dan meminta maaf secara terbuka ke publik melaui media dan meminta maaf secara adat. Karena apa yang dilaporkan adalah Fitnah dan Palsu,” ujar Yanurius Cs.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K. yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (17/03/2023) pukul 16.38 Wita terkait hal tersebut, tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Malaka belum menjawab pesan konfirmasi wartawan. ( Brt.76/ tim).
———‐—‐‐‐—–
CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirim melalui email :berita76gmail.com atau ke no kontak : 0813 3982 5669/0812 3646 2309.
Ikuti Berita Kami di www.redaksi76.com
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
