Ende, Redaksi 76. Com,- Masyarakat kabupaten Ende saat ini menyambut gembira dan merasakan manfaat dari proyek pelebaran jalan yang selama ini ditangani oleh PPK 4.2 Satker Wilyah 4 BPJN NTT. Tahun ini, Kementrian Pekerjaan Umum melalui BPJN NTT menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 30.056.302.000,- untuk pekerjaan Preservasi Jalan Ende – Wolowaru, Junction – Kelimutu. Nampak beberapa titik jalan yang rawan longsor dan sempit seperti di desa Dile kecamatan Detusoko dan di Koramera desa Lisepuu kecamatan Wolowaru sudah dilakukan pekerjaan pelebaran.
Marianus Laka, warga desa Lise Lowobora kecamatan Wolowaru, yang berhasil ditemui media ini pada Kamis (25/9/2025) mengungkapkan pelebaran jalan trans Flores yang dilakukan oleh Satker wilayah 4 BPJN NTT ini memang berdampak positif bagi masyarakat. Sebab dengan adanya pelebaran jalan ini cukup mengurangi kemacetan dan membuat pengendara merasa nyaman.
“Kita apresiasi kepada Satker, dan PPK yang sudah berjuang melobi dan berhasil mendatangkan anggaran untuk pekerjaan preservasi ini ya, tanpa ada perjuangan maka belum tentu Pempus menggelontorkan anggaran untuk kita ” tandasnya.
Mantan aktivis PMKRI ini pun menegaskan ruas jalan Ende – Wolowaru, Juntion – Kelimutu merupakan jalur wisata dan jalur utama juga merupakan prioritas nasional dalam rangka mendukung konektivitas, meningkatkan kelancaran distribusi barang dan jasa.
Hal senada juga diungkapkan Risal Paty, tokoh adat Lisedetu kecamatan wolowaru ini merasa senang dengan adanya pelebaran jalan nasional khususnya wilayah Moni ( Koramera) menuju Wolowaru.
” Kini jalan menjadi lebih lebar dan memudahkan berkendara. Meskipun belum sepenuhnya rampung, namun penambahan beton di bahu jalan cukup membantu.
Risal Paty berharap Kasatker dan PPK 4.2 sukses menuntaskan pelebaran jalan nasional agar Danau Kelimutu dan Wolowaru makin dikenal dengan jalannya .
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
