“Dengan pola acak ini, kami ingin membentuk budaya disiplin yang tumbuh dari kesadaran diri, bukan karena tekanan atau pengawasan semata,” tambah Iptu Arakoy.
Dalam hasil pemeriksaan hari ini, tim Sipropam masih menemukan beberapa pelanggaran ringan, seperti penggunaan seragam dinas (Gampol) yang tidak sesuai ketentuan, serta potongan rambut yang tidak sesuai standar kerapian.
Tindakan langsung pun diberikan berupa teguran dan perintah untuk memperbaiki penampilan, termasuk instruksi kepada personel yang berambut panjang untuk segera merapikan rambut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Ende dalam membentuk postur Polri yang profesional, humanis, dan berintegritas tinggi, demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penulis : Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
