Ende, Redaksi76.Com.- Masyarakat kelurahan Rukun Lima kecamatan Ende Selatan dan pemangku ulayat tanah embu Peja Rodja menolak rencana pemerintah kabupaten Ende menjadikan lokasi Ogi yang berada sekitar bukit Rodja untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA).
Penolakan warga ini bukan baru pertama kali dilakukan namun sebelumnya yaitu dimasa pemerintahan Bupati almarhum Ir.Merselinus Y. W Petu juga sudah dilakukan penolakan oleh warga.
Hal tersebut tegaskan Hasan Aidit Rodja salah satu pemangku ulayat tanah embu Peja Rodja yang ditemui media ini dikediamannya pada hari Sabtu (29/8/2025) lalu.
“Sikap kami jelas, menolak wilayah kecamatan Ende Selatan dan tanah ulayat embu Peja Rodja dijadikan TPA. Sikap penolakan kami itu dibuat dan dikirim ke Pemerintah kabupaten Ende sejak bupati Ir.Marselinus Petu dan arsipnya masih tersimpan rapih. Lalu kenapa sih, sekarang ini muncul lagi ide yang serupa di masa kepemimpinan bupati Yosef Badeoda lagi ?” tandasnya dengan nada kesal.
Adit Rodja meminta Bupati Yosef Badeoda untuk tidak gegabah dan mendengar bisikan dari oknum pejabat dan kepentingan oknum tim sukses lalu menjadikan lokasi Ogi itu menjadi TPA.
Sembari bersumpah atas nama keyakinannya, Aidit berjanji bersama seluruh masyarakat yang mendiami diatas tanah ulayat Embu Peja Rodja melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
“Catat ini baik-baik, peran moyang kami cukup besar untuk daerah ini,memberikan tanah kepada para pendatang untuk membangun dan mengembangkan kehidupan di daerah ini, jadi janganlah mengkianati kami anak cucunya, jika pemerintah memaksakan kehendak, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar – besaran, dan saya pastikan saya sendiri yang memimpin aksi itu”. paparnya.
Menurut Aidit, penentuan lokasi TPA Ogi tersebut sama sekali tidak melalui kajian analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang benar karena jarak dari lokasi Ogi ke pemukiman warga hanya berjarak sekitar 700-800 meter, padahal sesuai SNI radiusnya harus berada 1 km dari pemukiman warga itupun harus dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah dan zona penyangga yang memadai.
Penolakan itu kata Adit, semata – mata demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga
sebab TPA Ogi tersebut dekat dengan pemukiman warga yang tentu menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat Rukun Lima dan sekitarnya seperti ISPA akibat debu dan bau, penyakit pencernaan seperti diare karena faktor penyakit yang disebarkan lalat, nyamuk dan tikus dan juga iritasi mata akibat polusi udara. Selain itu pencemaran air tanah pada sumur warga, debu dari truk pengakut sampah dan bau menyengat dari sampah,kualitas udara yang buruk menyebabkan ISPA, tumpukan sampah dapat merembes dan mencemari air tanah yang kemudian dapat masuk ke sumur-sumur.
” Pencemaran lingkungan,limbah cair mengontaminasi sumur warga karena TPA
itu lebih tinggi dari pemukiman warga maka limba cair akan turun ke pemukiman warga mengkontaminasi sumur dan sumber air bersih “tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
