Mantan Pj. Bupati Agustinus G Ngasu Dan Pj. Sekda Ende, Efrem D Aina Bakal diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Rp 49 Miliar

“Pagi aji ( adik).Taat hukum, kalau dipanggil periksa sebagai mantan Pj. Bupati. tksh.” tulis Gusti Ngasu melalui pesan WhatsApp nya.

Seperti perna diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand pada beberapa OPD sebesar Rp. 49 miliar pada tahun anggaran 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan Pemda Ende dimasa kepemimpinan Pj. Bupati Agustinus G. Ngasu  yang belum melakukan pembayaran kepada rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaan konstruksi.

Proses penyelidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 yang diterbitkan oleh tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ende pada tanggal 27 Maret 2025 lalu.

Dari data yang diperoleh, terang Zulfahmi, terdapat 22 OPD dilingkup  yang telah merealisasikan pekerjaan 100 persen namun tidak dilakukan pembayaran oleh pemkab Ende dalam hal ini BPKAD.

“ Sehingga unsur perbuatan melawan hukum  terpenuhi,  apakah ini dana dipakai untuk yang lain atau memang tidak dipakai, itu yang sedang diselidiki  sehingga tidak menjadi pertanyaan publik,” sambungnya.

Zulfahmi menjelaskan bahwa, secara perdata, saat ini pihak rekanan adalah pihak yang  berdampak dan mengalami kerugian karena  telah mengeluarkan modal sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

“Kontraktor sudah melaksanakan kewajiban mereka namun haknya mereka yang  belum dibayarkan. Makanya kita melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk menjawab pernyataan publik terkait uang yang belum dibayar pemda Ende ke rekanan senilai Rp. 49 miliar juga sebagai bentuk tanggung jawab moril dalam penegakan hukum di Kabupaten Ende.( tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version