Redaksi76.com – Demi mewujudkan Ende sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Polsek Ndona menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona pada Selasa, 30 September 2025 ini dighadiri oleh tiga narasumber utama yakni, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DP3A, Yuliana Ruka, S.Sos, Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Siga Sare dan Kapolsek Ndona IPTU I Gede Wisma, SH.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DP3A, Yuliana Ruka, S.Sos memaparkan materi tentang konsep dan implementasi Kabupaten Layak Anak.
Sedangkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare ST.,M.Eng, memaparkan materi tentang pentingnya pemenuhan hak sipil anak sebagai bagian dari pembangunan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu, Kapolsek Ndona IPTU I Gede Wisma, SH, menyampaikan materi tentang upaya perlindungan perempuan dan anak dari perspektif penegakan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
