Redaksi76.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Adi Rifani, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah kasus hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan saat ini.
Komitmen tersebut ia sampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers yang berlangsung pada Selasa, 3 September 2025, di Kabupaten Ende.
Dalam pernyataannya, Adi Rifani membeberkan beberapa perkara strategis yang kini berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Ende. Adapun sejumlah perkara tersebut antara lain:
Dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp49 miliar
Dugaan korupsi dalam pengadaan mobil ambulans
Kasus penyimpangan pada proyek pembangunan tiga dermaga rakyat
Hilangnya dana sebesar Rp3 miliar di RSUD Ende
Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Kobaleba
Serta beberapa kasus lainnya yang masih dalam tahap pengumpulan alat bukti
“Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Adi Rifani dengan tegas.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Ende akan terus membuka diri terhadap setiap laporan dan informasi dari masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti semua aduan, baik yang disampaikan melalui pemberitaan media maupun yang dilaporkan secara langsung ke kantor Kejaksaan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Baik itu melalui kanal pemberitaan media maupun pengaduan langsung, semuanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Langkah tegas Kejari Ende ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ende.
Dengan komitmen yang telah disampaikan, Kejaksaan Negeri Ende di bawah kepemimpinan Adi Rifani bertekad untuk menjadikan penegakan hukum sebagai pilar utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
