Selain menghadapi musim kemarau, sektor pertanian di Kabupaten Ende juga masih menghadapi dampak gempa Flores yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Gadir mengatakan, bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada puluhan hektare lahan irigasi yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kerusakan tersebut terdapat di Kecamatan Kota Baru, Maurole, Wewaria, Detusoko, Kelimutu, Wolojita, Nangapanda, dan Kecamatan Ende.
Meski mengalami kerusakan, menurut Gadir, kondisi lahan irigasi tersebut tidak sampai menyebabkan kerusakan fatal yang berdampak langsung terhadap tanaman padi.
Lahan irigasi yang terdampak gempa telah dilakukan verifikasi oleh pihak terkait. Hasil verifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan jaringan irigasi.
Gadir menjelaskan, jaringan irigasi primer dan sekunder merupakan kewenangan Dinas PU, sedangkan jaringan irigasi tersier menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.
Ia berharap proses perbaikan jaringan irigasi yang rusak akibat gempa dapat segera dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan air bagi petani, terutama menjelang musim tanam kedua.
“Kami berharap segera diperbaiki karena dikhawatirkan akan mengganggu musim tanam (MT) dua pada Oktober mendatang,” imbuh Gadir.
Dengan perbaikan jaringan irigasi tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Ende berharap kegiatan pertanian pada musim tanam kedua di Kabupaten Ende dapat berjalan sesuai rencana dan ketersediaan air bagi lahan pertanian tetap terjaga.
“Kami pastikan, untuk lahan yang sudah teraliri jaringan irigasi yang baik, produksi padi tetap aman dan tidak terganggu meskipun kemarau berlangsung panjang. Kami sudah mengatur pembagian air secara terukur dan berkelanjutan agar kebutuhan tanaman padi di setiap fase pertumbuhan tetap terpenuhi,” ujarnya di hadapan para petani dan pejabat terkait. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
